Baca Juga: Cek JakOne di HP! Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Ditransfer ke 803.121 Siswa SD, SMP, SMA, SMK
1. Masuk ke situs https://dtks.jakarta.go.
2. Buat akun baru (khusus untuk yang belum memiliki akun)
3. Login kembali dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika data dirasa sudah benar dan lengkap, klik kirim
Bagi warga DKI Jakarta yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online, dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram dinsosdkijakarta, berikut jenis rumah tangga yang tidak dapat diusulkan pada DTKS tahap 4 tahun 2022.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2022: Pemutakhiran Data Nakes Non ASN Tahap 2, Jangan Terlewatkan