Pelaku UMKM Bisa Cek Nama Penerima BPUM 2022 di Laman Resmi eform.bri.co.id, Pakai Nomor NIK KTP dan HP!

- 7 November 2022, 18:30 WIB
Pedagang sayur di Pasar Cendrawasih, Metro, Lampung, salah satu usaha yang berhak memperoleh BPUM.
Pedagang sayur di Pasar Cendrawasih, Metro, Lampung, salah satu usaha yang berhak memperoleh BPUM. /Dzikri Abdisetia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaku UMKM bisa cek nama penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, pakai NIK KTP dan HP!

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2022 ini kabarnya akan segera kembali disalurkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 dapat mendaftar ke pihak penyelenggara dan pengecekan penerima BPUM bisa dilakukan secara online melalui laman eform.bri.co.id.

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM 2022 untuk membantu para pelaku usaha agar bisa kembali membuka usahanya yang telah mengalami penurunan akibat pandemi dan kenaikan harga bahan pokok, serta BBM.

Baca Juga: Sakit Menahun Bisa Sembuh, Baca Doa Ini 7 Kali, Syekh Ali Jaber: Paling Dahsyat Sembuhkan Segala Penyakit

Untuk pendaftaran BPUM 2022 dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan di masing-masing kota atau kabupaten.

Mengingat beberapa daerah sudah mempersiapkan diri dan mengusulkan nama calon penerima BLT UMKM, maka BPUM 2022 diprediksi akan disalurkan mulai bulan ini hingga akhir tahun.

Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST, MM, MBA mengatakan bahwa BPUM 2022 diperkirakan akan lebih sedikit dibanding tahun lalu.

"Bantuan ini diperkirakan lebih sedikit dibanding tahun lalu yaitu 600 ribu rupiah/UMKM dan dibatasi hanya 10(sepuluh) hari untuk tahap awal ini jadi sesuai instruksi bupati agar UMKM dapat mengusulkan program ini dengan syarat; KTP, KK, profil UKM, surat pernyataan Mutlak dan sudah terdaftar oleh enumerator yang ditunjuk, jadi segera daftarkan UMKM ke petugas enumerator di petugas per kecamatan yang telah ditunjuk agar dapat mengikuti program bantuan ini, sembari menunggu juknis dari kementerian yang belum diterima saat ini," ucap Erwin dilansir dari situs dpkukm.banyuasinkab.go.id pada 7 November 2022.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id/bpum.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x