Panduan Tutup Rekening KJP Plus 2022 Penerima Kelas 12 yang Telah Lulus, Dokumen Ini Wajib Dibawa

- 4 November 2022, 20:00 WIB
Panduan tutup rekening KJP Plus 2022 kelas 12 yang telah lulus.
Panduan tutup rekening KJP Plus 2022 kelas 12 yang telah lulus. /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak panduan dan berkas yang wajib dibawa saat melakukan penutupan rekening KJP Plus 2022 penerima kelas 12 yang telah lulus di sini.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan uang tunai yang ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resminya, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses untuk warga DKI Jakarta usia sekolah 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar nantinya dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca Juga: Kapan KJMU Tahap 2 dan KJP Plus November 2022 Cair? Pantau 2 Akun Ini dan Cek Berkala Saldo di JakOne Mobile

Di mana tujuan dari program KJP Plus 2022 ini di antaranya yakni meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Selain itu juga, menarik anak yang tidak sekolah agar kembali mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah atau kursus dan juga melalui pelatihan.

Dan juga mencegah peserta didik dari kemungkinan drop out atau putus sekolah dikarenakan terkendala ekonomi.

Syarat penerima KJP Plus salah satunya yakni berdomisili dan tercatat dalam kartu keluarga provinsi DKI Jakarta.

Siswa dan siswi penerima KJP Plus dapat mempergunakan dana KJP Plus tersebut untuk memenuhi kebutuhan personal siswa seperti membeli seragam sekolah, alat tulis dan lainnya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x