SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) memasuki tahap 2 tahun 2022 pada November 2022.
Penyaluran KJP Plus tahap 2 cair setiap bulan mulai November hingga April.
Siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus tahap 2, segera cek informasi penting berikut ini.
Pencairan dana KJP Plus November 2022 telah ditunggu oleh banyak pihak, terutama siswa SD-SMA.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus akan mendapat bantuan Rp250.000 hingga Rp450.000 pada November 2022.
Ada beberapa syarat agar siswa bisa dapat bantuan KJP Plus, yakni kjp.jakarta.go.id, masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta, dan terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Siswa penerima KJP Plus adalah warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Simak pengumuman dan jadwal resmi pencairan KJP Plus November 2022 berikut ini.