SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2022 hanya akan ditransfer ke rekening Bank DKI milik golongan siswa SD hingga SMK yang penuhi 3 (tiga) syarat berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final siswa SD hingga SMK penerima KJP Plus Tahap 2 2022 sejak 10 Oktober 2022 hingga 26 Oktober 2022.
Di mana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan selama 6 (enam) bulan.
Sama seperti penyaluran dana KJP Plus tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini hanya akan ditransfer melalui rekening Bank DKI.
Berikut besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022:
SD/MI/SLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan