Cair November 2022? Maaf, KJP Plus Tahap 2 hanya Ditransfer ke Siswa SD-SMK Golongan Ini, Cek Daftarnya

- 9 November 2022, 08:20 WIB
Berikut daftar golongan siswa SD-SMK yang bisa mencairkan dana KJP Plus Tahap 2 2022 /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com
Berikut daftar golongan siswa SD-SMK yang bisa mencairkan dana KJP Plus Tahap 2 2022 /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2022 hanya akan ditransfer ke rekening Bank DKI milik golongan siswa SD hingga SMK yang penuhi 3 (tiga) syarat berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final siswa SD hingga SMK penerima KJP Plus Tahap 2 2022 sejak 10 Oktober 2022 hingga 26 Oktober 2022.

Di mana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan selama 6 (enam) bulan.

Sama seperti penyaluran dana KJP Plus tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini hanya akan ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar ‘Gugur Bunga’, Lagu Bertema Perjuangan untuk Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2022

Berikut besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022:

SD/MI/SLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:

SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x