Daftar ke Sini untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

- 5 November 2022, 08:20 WIB
Daftar 36 Set Top Box (STB) resmi untuk tangkap siaran TV Digital.
Daftar 36 Set Top Box (STB) resmi untuk tangkap siaran TV Digital. /UNPLASH/ Piotr Cichosz

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Terbaik 2022: Ada Redmi Note 11 dan Galaxy A13, Cek Harganya di Sini

2. Kemudian daftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore.

3. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.

4. Setelah itu, Anda perlu mendaftarkan diri (bagi masyarakat yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos)

5. Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.

6. Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Langsung Cair ke Rekening BRI jika Dapat Notifikasi Ini, Cek Daftar Penerima BPUM di Mana?

Syarat dan kriteria untuk dapat Set Top Box (STB) gratis:

1. WNI yang dibuktikan dengan KTP dan tergolong rumah tangga miskin serta punya TV analog. KK digunakan hanya sebagai pelengkap penerima

2. Harus terdaftar di DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x