SEPUTARLAMPUNG.COM – Ini rekomendasi 36 merek Set Top Box (STB) yang resmi dan bersertifikasi Kementerian Kominfo.
Set Top Box (STB) diperlukan untuk bisa menangkap sinyal siaran digital, sehingga masyarakat bisa menonton siaran TV digital tanpa beli televisi baru.
Pemerintah resmi mematikan siaran TV analog mulai Rabu, 2 November 2022.
Migrasi dari siaran analog ke siaran digital telah diatur dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah telah mematikan siaran analog secara berkala sejak awal tahun 2022.
Siaran TV digital dinilai memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan siaran TV analog. Salah satu kelebihannya yakni kualitas siaran yang lebih jernih, baik gambar maupun suaranya.
Hal ini disebabkan karena siaran digital menggunakan teknologi yang sebelumnya tidak dipakai pada TV analog.
Bagi masyarakat yang ingin migrasi ke TV digital, simak rekomendasi 36 Set Top Box (STB) resmi berikut ini.