SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak daftar 36 Set Top Box (STB) resmi yang sudah bersertifikasi Kementerian Kominfo. STB berfungsi untuk menangkap sinyal siaran TV digital.
Seperti diketahui, Kominfo secara remsi akan mematikan siaran TV analog pada Rabu, 2 November 2022.
Artinya, bagi masyarakat yang masih memakai siaran TV analog, perlu migrasi atau mengubah siaran ke TV digital agar tetap bisa menonton siaran kesayangan Anda.
Untuk mengganti siaran TV analog ke TV digital, Anda perlu sebuah alat yang dinamakan Set Top Box (STB).
Masyarakat bisa mendapatkan STB gratis dari Pemerintah jika memenuhi syarat dan kriteria penerima, salah satunya wajib terdaftar di DTKS Kemensos.
Sementara bagi masyarakat yang tidak terdaftar dapat membeli STB secara mandiri.
Namun, perlu berhati-hati saat memberi Set Top Box, sebab banyak juga STB palsu yang beredar di pasaran.