SEPUTARLAMPUNG.COM - Siaran TV analog telah resmi 'disuntik mati' atau dihentikan di 222 daerah Indonesia. Salah satunya adalah Lampung.
Dialihkannya siaran TV analog ke digital membuat masyarakat diimbau untuk segera memasang Set Top Box (STB).
Apa itu STB?
STB sendiri merupakan perangkat converter yang dapat mengubah siaran TV analog ke TV digital.
Sehingga, tidak perlu parabola khusus untuk menerima sinyal digital, cukup dengan antena TV UHF-VHF.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menjelaskan penggunakan STB harus dilakukan pada TV yang belum bisa menangkap siaran digital.
"Masyarakat perlu memasang set top box pada perangkat televisi yang belum memenuhi syarat televisi digital," katanya, Kamis, 3 November 2022.
Adapun, STB diperjualbelikan di pasaran dengan merek dan rentan harga yang bervariatif.