SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 2022 sudah bisa dicairkan. Penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan.
Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan. Persyaratan penerima BSU telah diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.
BSU tahap 7 akan disalurkan kepada 3,6 juta penerima. Penyaluran bantuan tersebut diberikan melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: RCTI dan 6 Stasiun TV Lain Terancam Dicabut Izinnya karena Ini, Mahfud MD: Bisa Dianggap Ilegal
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 7, Anda bisa melakukan pengecekan notifikasi status penerima BSU di laman resmi kemnaker.go.id.
Berikut langkah pengecekan, dilansir tim Seputar Lampung dari laman bsu.kemnaker.go.id.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Daftar akun.
3. Masuk (login kedalam akun anda).