Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog Tahap Akhir 2 November 2022, Ini Enam Perbedaan dengan Siaran TV Digital

- 1 November 2022, 11:15 WIB
Pemerintah akan mematikan siaran tv analog pada 2 November 2022 dan untuk wilayah Jabodetabek 5 Okbober 2022 beralih ke siaran tv digital. /Instagram@siarandigitalindonesia//
Pemerintah akan mematikan siaran tv analog pada 2 November 2022 dan untuk wilayah Jabodetabek 5 Okbober 2022 beralih ke siaran tv digital. /Instagram@siarandigitalindonesia// /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo akan matikan siaran TV analog tahap akhir pada 2 November 2022. Simak 6 perbedaan dengan siaran TV digital berikut ini.

Menjelang diterapkannya analog switch-off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital pada 2 November 2022, Kemenkominfo membagikan informasi perbedaan siaran kedua jenis TV tersebut.

Meskipun berlabel siaran digital, akan tetapi masyarakat tidak perlu membayar biaya bulanan. Sehingga tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam migrasi TV analog ke TV digital yang dilakukan Kemenkominfo ini.

"Siaran digital bukan televisi berlangganan, tidak harus membayar biaya bulanan," kata Staf Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti saat webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan STB Bantuan Kominfo bersama Komisi I DPR RI", seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Selasa, 1 November 2022.

Baca Juga: Referensi Materi Khutbah Jumat Pilihan untuk 4 November 2022 dengan Tema Bersyukur Dilahirkan dari Rahim Orang

Lantas, apa perbedaan siaran TV digital ini jika memang berbeda dengan layanan video-on-demand berbasis internet?

Berikut enam perbedaan yang perlu diketahui masyarakat tentang perbedaan siaran digital yang diterapkan Pemerintah untuk menggantikan siaran analog.

1. Siaran analog menggunakan teknologi lama yang dirancang untuk suara, sementara siaran digital untuk transmisi suara dan data.

2. Pada siaran analog, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog yang akan ditangkap oleh antena. Siaran digital menggunakan sinyal sistem siaran digital.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x