SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo akan matikan siaran TV analog tahap akhir pada 2 November 2022. Simak 6 perbedaan dengan siaran TV digital berikut ini.
Menjelang diterapkannya analog switch-off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital pada 2 November 2022, Kemenkominfo membagikan informasi perbedaan siaran kedua jenis TV tersebut.
Meskipun berlabel siaran digital, akan tetapi masyarakat tidak perlu membayar biaya bulanan. Sehingga tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam migrasi TV analog ke TV digital yang dilakukan Kemenkominfo ini.
"Siaran digital bukan televisi berlangganan, tidak harus membayar biaya bulanan," kata Staf Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti saat webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan STB Bantuan Kominfo bersama Komisi I DPR RI", seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Selasa, 1 November 2022.
Lantas, apa perbedaan siaran TV digital ini jika memang berbeda dengan layanan video-on-demand berbasis internet?
Berikut enam perbedaan yang perlu diketahui masyarakat tentang perbedaan siaran digital yang diterapkan Pemerintah untuk menggantikan siaran analog.
1. Siaran analog menggunakan teknologi lama yang dirancang untuk suara, sementara siaran digital untuk transmisi suara dan data.
2. Pada siaran analog, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog yang akan ditangkap oleh antena. Siaran digital menggunakan sinyal sistem siaran digital.