Klaim Pulau Pasir di NTT, Masyarakat Adat Laut Timor akan Gugat Australia, Ini Kata Kemenlu RI

- 25 Oktober 2022, 08:20 WIB
Masyarakat adat Laut Timor akan gugat Australia atas klaim Pulau Pasir di NTT
Masyarakat adat Laut Timor akan gugat Australia atas klaim Pulau Pasir di NTT //Antara

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau itu dimiliki Australia berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act 1993 dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," kata Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jailani.

Lebih lanjut, Abdul Kadir Jailani menilai Pulau Pasir tak menjadi bagian Indonesia. Sebab, di era kolonialisme, pulau ini menjadi kekuasaan Belanda.

Abdul Kadir menjelaskan, berdasarkan aturan hukum internasional, Pulau Pasir tidak pernah masuk bagian Indonesia lantaran wilayah Indonesia sebatas bekas Hindia Belanda.

"Menurut Hukum Int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tak pernah termasuk dalam administrasi Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tak pernah masuk dalam wilayah NKRI," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah