SEPUTARLAMPUNG.COM – Masyarakat adat Laut Timor sangat marah dan berniat untuk menggugat Australia yang mengklaim Pulau Pasir di bagian selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai miliknya. Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan klaim tersebut.
Masyarakat adat Laut Timor meminta Australia untuk angkat kaki dari Pulau Pasir NTT, sebab Negeri Kangguru itu dinilai tak punya hak atas pulau tersebut.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam akan membawa masalah klaim Pulau Pasir ke jalur hukum dan menggugat Australia ke Pengadilan Commonwealth di Canberra.
"Jika Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra" kata Ferdi di Kupang, seperti dikutip Antara, Selasa, 25 Oktober 202.
Ferdi mengatakan klaim Australia atas Pulau Pasir menimbulkan reaksi dari masyarakat Indonesia. Terlebih Australia tetap melakukan pengeboran minyak bumi di kawasan itu meski telah diperingatkan sejak lama.
"Padahal kawasan tersebut mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," lanjutnya.
Ferdi mengatakan, di lokasi tersebut banyak makam leluhur Rote dan beragam artefak lain. Tak hanya itu, sudah sejak lama nelayan Indonesia beroperasi di gugusan Pulau Pasir.