Klaim Pulau Pasir di NTT, Masyarakat Adat Laut Timor akan Gugat Australia, Ini Kata Kemenlu RI

- 25 Oktober 2022, 08:20 WIB
Masyarakat adat Laut Timor akan gugat Australia atas klaim Pulau Pasir di NTT
Masyarakat adat Laut Timor akan gugat Australia atas klaim Pulau Pasir di NTT //Antara

Bukti lainnya bahwa Pulau Pasir milik Indonesia adalah jaraknya yang lebih dekat dengan Indonesia, yakni sekitar 140 km di sebelah selatan Pulau Rote NTT.

Sedangkan dengan Australia, jaraknya cukup jauh, yakni sekitar 320 km dari pantai barat utara Australia.

Namun semua berubah sejak Canberra dan Jakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal batas wilayah territorial pada 1974.

Melalui MoU tersebut, Pemerintah Indonesia menyerahkan kepada Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir demi kepentingan konservasi.

Baca Juga: Ini Daftar Kode Plat AL di Provinsi Jawa Timur: Lengkap Kediri, Blitar, Nganjuk, Trenggalek, dan Tulungagung

Hal itulah yang kemudian menurut pengamat hukum internasional Universitas Nusa Cendana Kupang, T.W Tadeus sebagai sebuah kesalahan Pemerintah Indonesia. Karena secara tidak langsung saat itu Indonesia telah menyerahkan Pulau pasir kepada Australia.

Dua tahun berselang dari MoU itu, pihak Australia pun mengklaim bahwa Pulau Pasir adalah milik mereka meski berdasarkan garis pantai masuk wilayah Indonesia.

Sementara itu, di tengah masalah ini, Kemenlu RI telah membenarkan klaim Australia atas Pulau Pasir di NTT.

Hal itu diungkap melalui cuitan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu, Abdul Kadir Jailani, di Twitter yang diunggahnya pada 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Diperingati Setiap 28 Oktober, Simak Sejarah Singkat dan Isi Teks Asli Sumpah Pemuda Lengkap dengan Maknanya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah