Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Guru PPG, Hanya Setahun atau 2 Semester Gratis Dibiayai Pemerintah

- 21 Oktober 2022, 18:10 WIB
Syarat mengikuti pendidikan profesi guru PPG.
Syarat mengikuti pendidikan profesi guru PPG. /Tangkap layar Instagram.com/@ppgkemendikbud/

1. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4

2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015

Baca Juga: Jadwal dan Tanggal Cair BPUM 2022 Bisa Dilihat di Link Ini, Berikut Kriteria, Syarat, dan Cara Daftar BLT UMKM

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ DAPODIK

Syarat-syarat peserta PPG diluar jabatan:

1. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4

2. Belum mengajar di sekolah atau belum terdaftar dalam data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ DAPODIK.

Itulah syarat mengikuti pendidikan profesi guru ppg yang pelaksanaanya hanya setahun atau 2 semester gratis dibiayai pemerintah.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah