1. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ DAPODIK
Syarat-syarat peserta PPG diluar jabatan:
1. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
2. Belum mengajar di sekolah atau belum terdaftar dalam data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ DAPODIK.
Itulah syarat mengikuti pendidikan profesi guru ppg yang pelaksanaanya hanya setahun atau 2 semester gratis dibiayai pemerintah.***