Apakah Hari Santri 22 Oktober Libur Nasional? Simak Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri Berikut Ini

- 21 Oktober 2022, 16:45 WIB
Hari Santri Nasional 2022.*
Hari Santri Nasional 2022.* /Kemenag/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak penjelasan mengenai libur atau tidaknya saat momen Hari Santri Nasional yang diperingati pada 22 Oktober 2022 berikut ini. Begini penjelasan berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.

Menjelang peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2022, banyak yang bertanya apakah ada libur atau tidak. Terlebih tahun ini momen hari santri jatuh pada hari Sabtu yang merupakan akhir pekan (weekend).

Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2022 merupakan perayaan tahunan yang diresmikan Presiden Jokowi pada 2015 silam dan sudah jadi momen bersejarah.

Peringatan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Chelsea vs Manchester United Liga Inggris di SCTV, Sabtu 22 Oktober 2022

Keppres ini ditetapkan dengan menimbang peran ulama dan santri ketika memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), sejarah Hari Santri Nasional ini bermula dari fatwa 'Resolusi Jihad' yang dirumuskan oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.

Adapun isi dari 'Resolusi Jihad' adalah kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan penjajah. Terutama mereka yang masih bercokol di Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan.

Puncak perjuangan jihad yang diserukan itu kemudian melahirkan peristiwa heroik di Surabaya pada 10 November 1945 yang dikenal sebagai cikal bakal dan diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x