2. Pegawai BUMN dan BUMD
3. Pekerja yang telah mendapat bantuan sosial lain
Merujuk Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang penyaluran BSU 2022, berikut syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima Bantuan Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Dilansir dari Antara, Menaker Ida Fauziyah mengungkap update jumlah penerima bantuan.