BSU Tahap 5 Tidak Bisa Cair ke 3 Tipe Pekerja Ini Meski Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status di Sini

- 11 Oktober 2022, 13:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Tangkap layar Instagram/@idafauziyahnu

2. Pegawai BUMN dan BUMD

3. Pekerja yang telah mendapat bantuan sosial lain

Merujuk Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang penyaluran BSU 2022, berikut syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima Bantuan Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Hari Ini KJP Plus Tahap 1 Oktober 2022 Sudah Cair, Siswa SD, SMP, SMA-SMK Bisa Lihat di Aplikasi JakOne Mobile

Dilansir dari Antara, Menaker Ida Fauziyah mengungkap update jumlah penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x