SEPUTARLAMPUNG.COM – Sampai saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus mendata pekerja yang layak dapat BSU 2022. Kriteria penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dibatasi bagi 5 tipe pekerja yang sesuai persyaratan dalam Permenaker No 10/2022.
Saat ini tahap pencairan dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 sudah sampai pada tahap 4 yang telah cair sejak Senin pekan ini.
Dana BLT Rp600.000 atau Bantuan Subsisi Upah (BSU) 2022 Tahap 4 ini menyasar ke 1,2 juta pekerja yang datanya telah lolos skrining dan pemadanan data oleh Kemnaker.
Sebagai informasi, data awal BSU 2022 tahap 4 yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 1,5 juta calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Berikut pekerja yang ditargetkan bisa mendapatkan dana BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.