4. Anggota Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman H, di mana ia yang telah memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata. Ia pun dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
5. Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Ahmadi, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. Ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
6. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.
Untuk hal ini ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Tragedi Kanjuruhan ini bermula saat polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton sepak bola usai pertandingan Arema vs Persebaya. Gas air mata ditembakkan karena suporter yang masuk ke lapangan mulai tak terkendali.
Selain itu, gas air mata itu juga ditembakkan ke penonton di tribun sehingga membuat massa panik dan berlarian hingga berdesak-desakan menuju pintu keluar.***