Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur LIB, Apa Perannya?

- 7 Oktober 2022, 14:30 WIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka.
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka. /Dok. PT.LIB/

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," kata Kapolri.

Berikut daftar lengkap 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur:

1. Direktur LIB, Ahkmad Hadian Lukita

Yang bersangkutan menjadi tersangka lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dikenakan jeratan hukum Pasal 359, 360 KUHP.

2. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

Abdul Haris dijadikan tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan. Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan dan bahkan menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu.

Terkait hal ini, Abdul Haris dikenakan pasal Pasal 359, 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini yang Terjadi di Malam Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri Beberkan Fakta Baru

3. Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Security Officer ini jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah