Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur LIB, Apa Perannya?

- 7 Oktober 2022, 14:30 WIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka.
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka. /Dok. PT.LIB/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Salah satunya ada direktur LIB.

Tragedi Kanjuruhan adalah duka mendalam bagi Indonesia. Dalam laga Arema vs Persebaya Surabaya malam intu, ratusan nyawa melayang usai terjadi kerusuhan.

Lokasi stadion Kanjuruhan saat itu dikepung dengan gas air mata, yang disebut-sebut sebagai penyebab utama banyaknya jumlah korban meninggal, termasuk dari pihak kepolisian.

Baca Juga: UPDATE Penyaluran BSU 2022: 85 Ribu Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji di Lampung, Cek Namamu di Sini!

Pihak kepolisian pun mengusut kejadian di Kanjuruhan hingga akhirnya kini telah ditetapkan 6 tersangka.

Penetapan keenam tersangka ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022), dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News.

Dari keenam tersangka itu, salah satunya menjabat sebagai direktur LIB, Ahkmad Hadian Lukita (AHL).

Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Kanjuruhan Malang Diungkap Polri: 11 Kali Tembakan Gas Air Mata hingga Ada 600 Korban

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," kata Kapolri.

Berikut daftar lengkap 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur:

1. Direktur LIB, Ahkmad Hadian Lukita

Yang bersangkutan menjadi tersangka lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dikenakan jeratan hukum Pasal 359, 360 KUHP.

2. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

Abdul Haris dijadikan tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan. Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan dan bahkan menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu.

Terkait hal ini, Abdul Haris dikenakan pasal Pasal 359, 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini yang Terjadi di Malam Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri Beberkan Fakta Baru

3. Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Security Officer ini jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

4. Anggota Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman H, di mana ia yang telah memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata. Ia pun dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

5. Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Ahmadi, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. Ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Baca Juga: Benarkah Rizky Billar Banting Lesti Kejora di Kamar Mandi? Ini Kronologi Isu KDRT yang Diungkap Pengacara RB

6. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Untuk hal ini ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Tragedi Kanjuruhan ini bermula saat polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton sepak bola usai pertandingan Arema vs Persebaya. Gas air mata ditembakkan karena suporter yang masuk ke lapangan mulai tak terkendali.

Selain itu, gas air mata itu juga ditembakkan ke penonton di tribun sehingga membuat massa panik dan berlarian hingga berdesak-desakan menuju pintu keluar.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah