Orang Tuanya Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Anak Kelas 5 SD Diangkat Jadi Anak Asuh oleh Giring

- 7 Oktober 2022, 14:00 WIB
Anak kelas 5 SD jadi yatim piatu setelah orang tuanya jadi korban Tragedi Kanjuruhan Malang.
Anak kelas 5 SD jadi yatim piatu setelah orang tuanya jadi korban Tragedi Kanjuruhan Malang. /Twitter/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia, terlebih lagi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, ada 131 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.

Kapolri dalam konferensi pers tadi malam menyebut bahwa kebanyakan korban meninggal akibat kekurangan oksigen.

Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Kanjuruhan Malang Diungkap Polri: 11 Kali Tembakan Gas Air Mata hingga Ada 600 Korban

Dari 131 korban tersebut, dua di antaranya M Yulianto (40) dan Devi Ratna Sari (30) yang merupakan orang tua dari MA.

MA saat ini masih berusia 11 tahun dan duduk sebagai siswa kelas 5 SD di Malang.

Orang tua MA menjadi korban meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha berinisiatif mengangkat MA sebagai anak asuhnya. Ia mengatakan bahwa MA memiliki cita-cita menjadi polisi.

Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Bantah Adanya KDRT: Lesti Mengatakan Bukan Dibanting, Pemeriksaan Ditunda Pekan Depan

"MA ini cita-citanya ingin menjadi polisi. Sampai dia besar nanti, saya bersepakat untuk mengirim uang setiap bulannya kepada dia sampai sekolah Akpol," kata Giring dalam keterangannya diterima di Jakarta Jumat.

 

Giring berharap tragedi di Stadion Kanjuruhan menjadi yang terakhir di dunia sepak bola Indonesia.

Namun, ia mengatakan bahwa keadilan bagi korban peristiwa kericuhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya harus terpenuhi.

Giring memerintahkan LBH PSI memberikan bantuan hukum bagi korban yang membutuhkan, juga meminta DPW Jatim untuk mengawal penyelesaian tragedi yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, Sampai Kapan Laga BRI Liga 1 Persib Bandung dan Persija Jakarta Ditunda?

Terbaru, Kapolri telah menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang. 

Enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yakni:

- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL,
- Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH,
- Security Officer SS,
- Kabagops Polres Malang WS,
- Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan
- Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Kapolri mengatakan bahwa tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang masih bisa bertambah, seiring pemeriksaan yang masih terus dilakukan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x