SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki tahap baru.
Di mana pihak Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyepakati proses tahap 2.
Tahap 2 yang dimaksud adalah Bareskrim Polri telah melimpahkan seluruh barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Adapun, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, otak di balik skenario pembunuhan Brigadir J mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya kepada orang tua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Ibu dan Bapak dari Yosua," ujar Ferdy Sambo seperti dikutip dari PMJ News, pada Kamis, 5 Oktober 2022.
Sambo mengaku, dirinya sangat marah ketika mengetahui peristiwa yang menimpa sang istri, Putri Candrawathi, di Magelang.
Di mana hal itu membuatnya jadi gelap mata dan tega melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," tuturnya.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," lanjutnya.
Tak hanya meminta maaf, Sambo juga menyebutkan bahwa sang istri tidak bersalah dalam skenario pembunuhan Brigadir J, dan tetap, dia menekankan bahwa Putri Candrawathi adalah korban.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi sendiri sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan belum lama ini resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," tukasnya.
Adapun, 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik dengan rompi merah tahanan jaksa.
Ke-11 tersangka tersebut terdiri atas tersangka kasus pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Kemudian, tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.***