Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN Wajib Lakukan Hal Ini sebelum 8 Oktober 2022, Ini Kata Menteri PANRB

- 4 Oktober 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./ /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak tahapan selanjutnya yang wajib dilakukan tenaga honorer yang telah masuk dalam pendataan non ASN sebelum 8 Oktober 2022. Ini kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PANRB).

Pendataan honorer atau non ASN 2022 dilakukan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, yakni bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Berdasarkan PP tersebut, pendataan non ASN 2022 dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Mengapa Gas Air Mata di Kanjuruhan Sebabkan Banyak Korban Meninggal Dunia? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya

Tujuan lain dari pendataan tersebut adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah total pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Seluruh proses pendataan tenaga non ASN 2022 yang berakhir pada 31 Oktober 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

Baca Juga: Prediksi Jadwal KJP Plus Tahap 1 Oktober 2022 Cair ke Rekening Bank DKI, Cek Saldo Mudah Lewat HP

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga: Klik siapkerja.kemnaker.go.id, Ada Notifikasi Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja Kriteria Ini, Cek Rekening BNI!

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.

Sementara itu, melalui surat edaran Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan, hingga 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, sudah 2.113.158 data honorer yang di-input, terdiri dari honorer di 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Baca Juga: Cek Saldo! KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair Jika Ada Notifikasi Ini: Maaf, Siswa dengan NISN Ini Gagal Cair

Kementerian PAN RB mengimbau PPK di masing-masing instansi untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data dalam pendataan dengan langkah sebagai berikut:

1. Instansi yang telah input data wajib melakukan verifikasi dan validasi, guna memastikan bahwa data yang masuk telah sesuai dengan kriteria dalam surat Menteri PANRB sebelumnya.

2. Instansi yang belum lakukan input data honorer, agar melakukan validasi dan verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.

3. Jika data sudah diverifikasi dan validasi, instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat melalui portal resmi masing-masing atau melalui papan pengumuman paling lambat 8 Oktober 2022.

4. Hingga tanggal 8 Oktober 2022, masyarakat termasuk honorer yang sudah terdata dalam pendataan non ASN wajib memantau dan memberikan umpan balik jika ada kesalahan dalam data.

5. Masyarakat atau honorer yang memberikan umpan balik hingga tanggal 8 Oktober 2022, perlu ditanggapi instansi dan diperbaiki datanya paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi FIFA Soal Tragedi Kanjuruhan BRI Liga 1, Apakah Indonesia Bakal Kena Sanksi?

Jika data honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data, ke depannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.

Maka dari itu, honorer wajib memantau pengumuman instansi untuk memastikan datanya sesuai sebelum tanggal 8 Oktober 2022.

Demikian info mengenai pendataann tenaga Non ASN 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah