Terakhir Besok, Siswa Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Gagal Dapat Dana Pendidikan Jika Tak Lakukan Ini

- 29 September 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi penerima dana KJP Plus tahap 2 2022/kjp.jakarta.go.id
Ilustrasi penerima dana KJP Plus tahap 2 2022/kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengumuman daftar penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 2022 sudah dilakukan sejak 23 September 2022.

Di mana berdasarkan jadwal Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pihak sekolah wajib mengunggah kelengkapan berkas siswa yang dinyatakan sebagai penerima dana KJP Plus tahap 2 2022.

Hal itu perlu dilakukan agar siswa yang terdaftar sebagai calon penerima dana KJP Plus tahap 2 2022 bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan.

Batas waktu unggah kelengkapan berkas siswa oleh pihak sekolah adalah Besok, 30 September 2022.

Baca Juga: Bacaan Surat Al-Munafiqun (Orang Munafik) Ayat 1-11 dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Setelah proses unggah kelengkapan berkas, nantinya data final penerima dana KJP Plus tahap 2 2022 akan diumumkan pada 10 Oktober 2022-26 Oktober 2022.

Berikut berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh siswa calon penerima KJP Plus tahap 2 2022 dan diunggah oleh sekolah:

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Baca Juga: UPDATE, Klaim Redeem Code Genshin Impact Hari Ini 29 September 2022, Segera Dapatkan Berbagai Hadiah

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x