Siswa Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Wajib Lengkapi 8 Berkas Ini ke Sekolah sebelum Tanggal Berikut

- 25 September 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus.*
Ilustrasi KJP Plus.* /kjp.jakarta.go.id.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa yang terdaftar sebagai calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 2022 wajib melengkapi 8 (delapan) berkas ini ke sekolah sebelum 30 September 2022.

Di mana pengumuman daftaf nama siswa yang terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 2 2022 sudah dilakukan sejak 23 September 2022.

Nantinya, 8 berkas yang wajib dilengkapi ini perlu dilaporkan kepada pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan terkait sebagai salah satu syarat penetapan data final SD-PKBM yang layak menerima bantuan dana pendidikan ini.

Berikut berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh siswa calon penerima KJP Plus tahap 2 2022 dan diunggah oleh sekolah:

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Sembako BPNT Setiap Bulan Selama 2022, Daftar di Sini Sekarang, Siapkan KK dan KTP

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Baca Juga: Kumpulan Twibbon HUT Kota Bandung ke-212 2022 dengan Desain Keren Lengkap Ucapan yang Bisa Dibagikan ke Medsos

Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2022 dapat mengecek secara berkala dengan cara:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x