SEPUTARLAMPUNG.COM – Data calon penerima KJP Plus tahap 2/2022 sudah diumumkan sejak 23 September lalu.
Berdasarkan jadwal yang dibagikan oleh Disdik DKI Jakarta, setelah diumumkan data calon penerima KJP Plus tahap 2, pihak sekolah perlu mengunggah kelengkapan berkas.
Upload kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus tahap 2 akan berakhir pada 30 September 2022.
Siswa yang terdaftar sebagai calon penerima perlu membawa beberapa berkas di bawah ini.
Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus