Terakhir 30 September 2022, Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 Segera Bawa Berkas Ini ke Sekolah

- 28 September 2022, 07:20 WIB
KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair 7 September 2022.
KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair 7 September 2022. /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Data calon penerima KJP Plus tahap 2/2022 sudah diumumkan sejak 23 September lalu.

Berdasarkan jadwal yang dibagikan oleh Disdik DKI Jakarta, setelah diumumkan data calon penerima KJP Plus tahap 2, pihak sekolah perlu mengunggah kelengkapan berkas.

Upload kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus tahap 2 akan berakhir pada 30 September 2022.

Baca Juga: PT Kereta Cepat Indonesia China Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Kriteria dan 4 Posisi yang Dibutuhkan

Siswa yang terdaftar sebagai calon penerima perlu membawa beberapa berkas di bawah ini.

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus:

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x