SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Adapun, sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 juga akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Itulah 8 berkas yang harus dilengkapi siswa SD hingga SMK calon penerima KJP Plus tahap 2 2022.***