- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
-LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan
Tak hanya dapat bantuan dana tunai, siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022 juga akan mendapatkan fasilitas gratis dalam bentuk:
1. Gratis naik Trans Jakarta
Penerima KJP Plus mendapatkan fasilitas gratis menaiki Trans Jakarta hanya dengan menunjukkan KJP yang dimiliki, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah.
2. Gratis masuk ke Ancol
Penerima KJP Plus juga mendapatkan fasilitas gratis masuk ke Taman Impian Jaya Ancol hanya dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Apakah Air Memiliki Bentuk yang Tetap? Jawaban IPAS Halaman 43, Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka