Bagaimana Cara Daftar BSU Tahap 2 2022? Berikut Syarat dan Ketentuan Terbaru Penerima Subsidi Upah

- 20 September 2022, 18:00 WIB
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI // bsu.kemnaker.go.id

2. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Baca Juga: Simak Proses Penyaluran BSU Tahun 2022 Berikut Ini agar Tidak Salah, Segera Cek bsu.kemnaker.go.id

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara.

Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir Klik 'Lanjutkan'
  3. Setelah melewati tahapan di atas, Anda dapat melihat tentang status Anda apakah tercantum dalam daftar penerima BSU atau tidak.

Selain melalui cara yang disebutkan di atas, Anda bisa juga cek daftar penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, call center Layanan Masyarakat 175, atau Whatsapp di nomor 081380070175.

Hingga saat ini, untuk penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sudah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.

Baca Juga: Data Final KJP Plus Tahap 2 2022 Diumumkan Minggu Ini, Bagaimana Cara Cek Calon Penerima?

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x