SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini merupakan informasi resmi BSU Tahap 2 yang akan diberikan kepada penerima BSU yang memenuhi syarat oleh Kemnaker.
Dilansir seputarlampung.com melalui laman sosial media Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diupdate pada 18 September 2022, terdapat informasi lengkap tentang proses pencairan BSU tahap 2.
Adapun tahapan pencairan BSU Tahap 2 telah sampai pada tahap proses verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, terdapat 2.406.915 data calon penerima BSU Tahap 2 yang sedang dilakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan menjadi penerima BSU Tahap 2.
Para penerima BSU Tahap 2 akan menerima dana sebesar Rp 600.000 sebanyak 1 kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU Tahap 2 seperti berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bukan PNS, TNI, dan Polri.