- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pekerja yang sudah memenuhi semua persyaratan tersebut bisa langsung cek statusnya di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah cek nama aktif BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Klik ‘Buat Akun Baru’.
3. Pada ‘Form Pendaftaran Data Segmen’ pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).
4. Masukkan email aktif.
5. Klik tombol ‘Kirim’.
Baca Juga: Tanggapi Isu Penghapusan 450 VA, Presiden Jokowi: Tidak Ada Perubahan ke 900 VA, Subsidinya Tetap
6. Kemudian cek email. Anda akan mendapatkan link verifikasi akun, lalu ikuti instruksi selanjutnya.