SEPUTARLAMPUNG.COM - Masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan sekarang dapat membayarkan dengan mekanisme cicilan.
Peserta JKN-KIS bisa mengikuti Program Pembayaran Bertahab (REHAB) yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tunggakan.
REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.
Berikut tata cara dan syarat membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan mengikuti program pembayaran bertahap atau cicilan.
Baca Juga: Penyaluran BLT BBM di DKI Jakarta Mencapai 92,48 Persen, Sebanyak 230.460 KPM Telah Terima Bantuan
Siapa saja yang bisa mengikuti program ini? Dilansir dari Indonesiabaik.id, masyarakat yang bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara mencicil ialah peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4-24 bulan.
Selain itu, program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Simak syarat lengkap dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan berikut ini.
Syarat dan Ketentuan Program REHAB BPJS Kesehatan:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Tata Cara Pendaftaran Program REHAB:
Peserta JKN KIS yang memenuhi syarat di atas, dapat melakukan pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut tata caranya:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
- Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
- Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
- Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga dalam satu KK.
Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Demikian syarat dan tata cara pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB.***