Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Pembayaran Bisa Dicicil, Ini Cara dan Syarat Peserta JKN-KIS Ikut REHAB

- 19 September 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi cara bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi cara bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan sekarang dapat membayarkan dengan mekanisme cicilan.

Peserta JKN-KIS bisa mengikuti Program Pembayaran Bertahab (REHAB) yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tunggakan.

REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.

Berikut tata cara dan syarat membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan mengikuti program pembayaran bertahap atau cicilan.

Baca Juga: Penyaluran BLT BBM di DKI Jakarta Mencapai 92,48 Persen, Sebanyak 230.460 KPM Telah Terima Bantuan

Siapa saja yang bisa mengikuti program ini? Dilansir dari Indonesiabaik.id, masyarakat yang bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara mencicil ialah peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4-24 bulan.

Selain itu, program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

 

Simak syarat lengkap dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan berikut ini.

Baca Juga: PENGUMUMAN Pembukaan Rekrutmen CASN 2022, Ini Berkas yang Diperlukan dan Cara Buat Akun di Laman SSCASN BKN

Syarat dan Ketentuan Program REHAB BPJS Kesehatan:

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)

2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

Tata Cara Pendaftaran Program REHAB:

Peserta JKN KIS yang memenuhi syarat di atas, dapat melakukan pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Resmi! BSU 2022 Tahap 2 Cair setelah Kemnaker Validasi Data dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Bocoran Tanggalnya

Berikut tata caranya:

- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN

- Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"

- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan

- Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta

- Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.

- Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair di Wilayah Ini, Bantuan Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga dalam satu KK.

Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Demikian syarat dan tata cara pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x