Meski Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Gagal Dapat BSU 2022 BLT Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

- 16 September 2022, 20:00 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Kapan Tahapan BSU 2022 Berubah dari Calon, Ditetapkan, dan Dicairkan? Segera Login bsu.kemnaker.go.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, berikut 10 golongan yang tidak ditransfer BSU 2022:

1. Bukan WNI

2. Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juli 2022

3. Bukan Penerima upah/gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

4. Anggota TNI/Polri

5. PNS

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah