DPRD DKI Jakarta Resmi Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan, Ini 3 Nama Pengganti yang Dikirim ke Mendagri

- 14 September 2022, 10:05 WIB
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

SEPUTARLAMPUNG.COM - DPRD DKI Jakarta telah secara resmi memberikan usulan pemberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Hari ini 3 nama calon pengganti pun dikirim ke Mendagri.

Usulan pemberhentian Anies Baswedan tersebut diumumkan dalam rapat paripuna yang digelar pada Selasa, 13 September 2022 di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Rapat yang digelar untuk usulan pemberhentian Anies baswedan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Buka Penerimaan 530.028 Aparatur Sipil Negara, Guru, dan Tenaga Medis 2022, Apa itu ASN?

Anies dan Riza pun tampak hadir dalam rapat paripurna yang dimulai pada pukul 11.34 WIB tersebut.

"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ahmad Riza Patira masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus Ibu Kota DKI Jakarta," ungkap Prasetyo, dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News, 14 September 2022.

Setelah pembacaan pengumuman pemberhentian, pimpinan DPRD, Anies, dan Riza menandatangani berita acara.

Baca Juga: Daftar 11 SMA-MA Terbaik di Kota Batam Versi LTMPT 2022, Didominasi oleh SMA Negeri, Cek Skornya

Menurut Prasetio, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

"Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," jelasnya.

Terkait akan berakhirnya masa jabatan Anies dan Riza sebagai pemimpin DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama calon yang akan diusulkan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT. Kimia Farma Diagnostika untuk Lulusan D3, Segera Cek Syarat dan Posisinya

Mengutip laman Antara News, tiga nama calon pengganti Anies yang dikirim ke Menteri dalam Negeri (Mendagri) tersebut adalah:

1. Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono

2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali

3. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 ini.

Masa jabatan Anies dan Riza tercatat berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah