SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode September 2022 untuk jenjang SD telah cair ke Bank DKI sejak 7 September lalu? Hindari hal berikut ini agar dana bantuan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak dicabut.
Pencairan dana KJP Plus September 2022 dilakukan secara bertahap. Sehingga, setiap jenjang mulai SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima dana bantuan ini di tanggal yang berbeda.
Perlu diingat kembali, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima KJP Plus periode September 2022 wajib mematuhi segala aturan sebagai penerima agar dana yang disalurkan melalui Bank DKI tersebut tidak dicabut.
Tak hanya itu, selain pencabutan dana KJP Plus, siswa SD-SMK juga bisa kena sanksi pidana berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018.
Berikut daftar siswa yang akan kena sanksi pidana, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:
1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Siswa yang merokok
3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang