Kapan KJP Plus September 2022 SMP-SMA Cair di Bank DKI? Hindari 22 Hal Ini agar Dana Bantuan Tidak Dicabut

- 12 September 2022, 18:00 WIB
KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair 7 September 2022.
KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair 7 September 2022. /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode September 2022 untuk jenjang SD telah cair ke Bank DKI sejak 7 September lalu? Hindari hal berikut ini agar dana bantuan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak dicabut.

Pencairan dana KJP Plus September 2022 dilakukan secara bertahap. Sehingga, setiap jenjang mulai SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima dana bantuan ini di tanggal yang berbeda.

Perlu diingat kembali, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima KJP Plus periode September 2022 wajib mematuhi segala aturan sebagai penerima agar dana yang disalurkan melalui Bank DKI tersebut tidak dicabut.

Tak hanya itu, selain pencabutan dana KJP Plus, siswa SD-SMK juga bisa kena sanksi pidana berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018.

Baca Juga: Daftar Rekening BSU 2022 yang Pasti Cair, Apakah Termasuk Pemilik Rekening BCA dan Swasta? Cek di Sini

Berikut daftar siswa yang akan kena sanksi pidana, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:

1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Siswa yang merokok

3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah