"Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," jelasnya.
Terkait akan berakhirnya masa jabatan Anies dan Riza sebagai pemimpin DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama calon yang akan diusulkan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan.
Mengutip laman Antara News, tiga nama calon pengganti Anies yang dikirim ke Menteri dalam Negeri (Mendagri) tersebut adalah:
1. Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono
2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali
3. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 ini.
Masa jabatan Anies dan Riza tercatat berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.***