Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, fungsi ASN adalah:
- pelaksana kebijakan publik;
- pelayan publik; dan
- perekat dan pemersatu bangsa.
Tugas ASN
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peran ASN