SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan dana Rp9,2 miliar yang akan disalurkan untuk perlindungan sosial dampak inflasi.
Pedagang, UMKM, hingga masyarakat Kota Bandung bisa dapat bantuan jika memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
Alokasi dana perlindungan sosial ini didapat dari pergeseran sebanyak 2 persen dari dana transfer umum (DTU) berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 tahun 2022.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, dana ini akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan dari bulan Oktober-Desember 2022.
Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.
Pemkot Bandung akan menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).
Disnaker bisa melaksanakan kegiatan semacam Padat Karya seperti perbaikan drainase. Sedangkan, melalui Dishub Kota Bandung akan dilakukan efisiensi Trans Metro Bandung (TMB) dan bus sekolah. Transportasi yang biasanya beroperasi delapan kali, sekarang jadi enam kali.