SEPUTARLAMPUNG.COM – KJP Plus Tahap 2 2022 diumumkan lewat link ini, adakah namamu? Maaf, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kriteria ini gagal terima KJP Plus.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) mengumumkan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 dan artinya masih ada kesempatan untuk siswa yang belum memperoleh bantuan tersebut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adanya KJP Plus dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.
Sebelumnya, bantuan terakhir dana KJP Plus Tahap I 2022 sudah disalurkan pada 9 Agustus 2022 ke rekening masing-masing pelajar penerima KJP.
Total jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 sebanyak 849.170 peserta didik, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Periksa status penerima KJP Plus Tahap 2 2022 melalui link kjp.jakarta.go.id, hingga saat ini pendataan penerima baru KJP Plus sedang dilakukan untuk menentukan siswa yang layak menjadi penerima Tahap 2.
Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022: