Bertambah 1 Orang, Polri Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

- 2 September 2022, 13:00 WIB
Foto Brigadir J .*
Foto Brigadir J .* /Uma Farhan/Subangtalk

Pertama, sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

Kedua, sanksi etik berat harus diberikan kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Ketiga, sanksi ringan kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x