Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BNI untuk Lulusan SMA/D3/S1, Pendaftaran Dibuka hingga 10 September 2022
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum
Dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP tersebut, diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), pada Kamis, 1 September 2022.
Ketut menjelaskan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Adapun dilansir dari Antara, Komnas HAM secara khusus minta seluruh polisi yang terlibat dalam praktik obstruction of justice diberi sanksi atau dihukum sesuai dengan perannya.
Komnas HAM memandang ada tiga klaster sanksi yang bisa diberikan.