SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bertambah satu orang.
Kini, total ada tujuh anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip dari PMJ News pada 2 September 2022.
Berikut nama-nama 7 anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BNI untuk Lulusan SMA/D3/S1, Pendaftaran Dibuka hingga 10 September 2022
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum
Dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP tersebut, diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), pada Kamis, 1 September 2022.
Ketut menjelaskan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Adapun dilansir dari Antara, Komnas HAM secara khusus minta seluruh polisi yang terlibat dalam praktik obstruction of justice diberi sanksi atau dihukum sesuai dengan perannya.
Komnas HAM memandang ada tiga klaster sanksi yang bisa diberikan.
Pertama, sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.
Kedua, sanksi etik berat harus diberikan kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.
Ketiga, sanksi ringan kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.***