22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Perlu diketahui, tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan dana KJP Plus di Tahap 2, karena hanya beberapa siswa saja yang berhak menerima KJP Plus 2022, di antaranya siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Namun, siswa pemilik NIK dengan kriteria ini dipastikan gagal dapat dana bantuan KJP Plus Tahap 2, di antaranya adalah:
Baca Juga: 3 Jenis BBM Non-Subsidi Turun Harga per Hari Ini 1 September 2022, Ini Rincian Harga BBM Terbaru
1. Tidak Terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.