3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Demikian ulasan informasi penting mengenai jadwal pendataan bantuan KJP Plus Tahap 2 dan cara mengetahui nama penerima KJP melalui kjp.jakarta.go.id.***