Pengacara Brigadir J Ajukan Protes Karena Tak Boleh Ikut Rekontruksi, Mahfud MD: Itu Karena Mereka..

- 1 September 2022, 06:00 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Dok Polri TV).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Dok Polri TV). /Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Dok Polri TV)./

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu J.A.P - Sheila On 7 OST Sinetron Serigala Bucin, Tayang Setiap Hari di GTV

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada [Eliezer], Sambo itu," jelasnya.

Itulah yang menyebabkan saat rekontruksi, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang.

Sementara untuk korban, sudah diwakili oleh pengacara negara, dalam hal ini jaksa.

"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," terangnya.

Baca Juga: Daftar Nama Suku dan Daerah Tempat Tinggal di 37 Provinsi Indonesia, Sudah Tahu Sebutan dan Asalmu?

Adapun dalam proses rekontruksi pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan 10 jaksa.

Dimana masing-masing tersangka ditangani oleh dua orang jaksa.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah