Siapa saja yang bisa menerima bansos BLT, BSU, dan bantuan sektor transportasi tersebut?
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu
Melansir Antara, Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.
BLT tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.
2. Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022
Bantuan subisidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Adapun untuk petunjuk teknis penyaluran BSU 2022 akan segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Bantuan untuk sektor transportasi
Bantuan ini diberikan pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.