Sah, Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri dan Disanksi Patsus 21 Hari, PC Diperiksa Hari Ini

- 26 Agustus 2022, 09:05 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. /Polri.go.id/

Baca Juga: Surat Ferdy Sambo: Siap Menanggung Hukuman Seluruh Anggota Polri yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.

Hingga kini, Ferdy Sambo mengakui bahwa motif pembunuhan Brigadir J dipicu karena amarahnya setelah mendengar laporan dari sang istri, Putri Candrawathi, yang melukai harkat dan martabat keluarga.

Namun, motif yang diakui Ferdy Sambo tersebut masih didalami kepolisian dan akan diinformasikan hasilnya setelah pemeriksaan PC hari ini.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo, Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam sidang Kode Etik tersebut, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya yang turut terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu.

Selain 15 saksi, ada dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono serta tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x