Sah, Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri dan Disanksi Patsus 21 Hari, PC Diperiksa Hari Ini

- 26 Agustus 2022, 09:05 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. /Polri.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hasil sidang Kode Etik Ferdy Sambo yang digelar Kamis-Jumat, 25-26 Agustus 2022, sudah final. Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberikan sanksi tersebut kepada Ferdy Sambo karena telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo berlangsung mulai Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Baca Juga: Profil 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Provinsi Papua Tahun 2022, Ada Papua Selatan, Tengah dan Pegunungan

Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo serta 15 orang saksi dan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

15 saksi yang hadir dalam sidang etik Ferdy Sambo yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat secara Tidak Hormat, Polri: Itu Haknya!

Selain dipecat, Ferdy Sambo juga diberi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari dikutip dari Antara.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan yakni merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia juga mengajukan haknya untuk banding.

Baca Juga: Surat Ferdy Sambo: Siap Menanggung Hukuman Seluruh Anggota Polri yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.

Hingga kini, Ferdy Sambo mengakui bahwa motif pembunuhan Brigadir J dipicu karena amarahnya setelah mendengar laporan dari sang istri, Putri Candrawathi, yang melukai harkat dan martabat keluarga.

Namun, motif yang diakui Ferdy Sambo tersebut masih didalami kepolisian dan akan diinformasikan hasilnya setelah pemeriksaan PC hari ini.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo, Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam sidang Kode Etik tersebut, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya yang turut terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu.

Selain 15 saksi, ada dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono serta tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x