Siapa Penerima KJP Plus Tahap 2 2022? Ini Jadwal Pendataan dari UPT P4OP Lengkap Cara Daftar bagi Siswa SD-SMA

- 22 Agustus 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. //kjp.jakarta.go.id

SEPUTAR LAMPUNG.COM - Siapa penerima KJP Plus Tahap 2 2022? Berikut jadwal pendataan dari UPT P4OP, lengkap cara daftar bagi siswa SD, SMP, dan SMA atau SMK.

Pemerintah berencana melakukan pendataan terkait bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK yang kabarnya akan dimulai hari ini, Senin 22 Agustus 2022.

Adanya pendataan kembali KJP Plus di Tahap 2 dapat memberikan kesempatan masyarakat DKI Jakarta dalam memperoleh bantuan bagi anak sekolah, baik di jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Penyaluran BSU 2022 akan Dilakukan Jika Tahap Ini Selesai, Ini Daftar Nama Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Apa saja manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022, di antaranya:

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Meringankan biaya personal pendidikan.

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Sampdoria vs Juventus di Liga Italia Selasa, 23 Agustus 2022, Tayang Jam Berapa?

Informasi terkait pembukaan pendataan ini diumumkan secara resmi oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @disdikdki 19 Agustus 2022.

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:

• 22 Agustus-22 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

• 23-30 September 2022: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

• 10-26 Oktober 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

• 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.

• 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.

Berikut kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus bagi siswa SD, SMP, dan SMA atau SMK adalah:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Alokasi Dana BSU 2022 Mulai Kapan? Berikut Bocoran Jadwal Pencairan Subsidi Gaji ke Rekening Karyawan
.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek

Berikut besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang akan dicairkan per bulan:

SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
SMK : Rp450.000 per bulan
PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Itulah informasi bagi orang tua terkait kriteria atau ketentuan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, lengkap dengan penjelasan dari UPT.P4OP mengenai jadwal pendataan dan coba cek kembali namamu masih terdaftar atau tidak di kjp.jakarta.go.id.***

 

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x